Jakarta, (Analisa)
Departemen Pertanian serta Komisi IV DPR RI sepakat untuk mengusulkan kepada pemerintah agar subsidi pupuk sebesar Rp17,4 triliun pada 2009 bisa diberikan juga untuk pupuk organik.Dalam Rapat Kerja Menteri Pertanian dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Senin, terungkap subsidi tersebut untuk memberikan fasilitas kepada petani agar mampu menghasilkan pupuk organik sendiri."Kami akan mengusulkan agar subsidi pupuk Rp17,4 triliun ini juga bisa dialihkan ke pupuk organik maupun pengembangan infrastruktur pertanian," kata Menteri Pertanian, Anton Apriyantono.Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR, Mufid Busyairi, mengatakan, anggaran subsidi pupuk seharusnya tidak sepenuhnya untuk pupuk anorganik atau kimia namun sebagian besar lebih baik dialokasikan bagi pupuk organik.
Dia beralasan bahan baku pembuatan pupuk organik sudah tersedia di pedesaan, selain itu petani juga mampu memproduksi sendiri."Pemerintah tinggal mengembangkan kelembagaan petani agar mampu memproduksi pupuk organik tersebut," katanya.Mufid mengungkapkan, dari hasil pantauan ke sejumlah wilayah, sebenarnya petani tidak mempermasalahkan adanya kelangkaan pupuk kimia selama ini selama dapat memproduksi pupuk organik.Selain itu, tambahnya, penggunaan pupuk organik ternyata mampu menghasilkan produktivitas tanaman yang cukup tinggi seperti yang dilakukan Pesantren Pabelan dengan metode SRI dan pupuk organik di lahan seluas 25 ha hasilnya sebanyak 9 ton/ha."Oleh karena itu, subsidi pupuk seharusnya lebih banyak ke pupuk organik, 20 persen atau lebih," katanya.Hal senada diungkapkan anggota legislatif lainnya, Tamsil Linrung, yang menyebutkan pemerintah perlu memberikan bantuan mesih pengolahan pupuk organik untuk meningkatkan penggunaan pupuk
/www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6339:pupuk-organik-diusulkan-dapat-subsidi&catid=202:10-februari-2009&Itemid=207ut di kalangan petani. (Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar