Bahan dan Alat:
1 liter bakteri
5 kg hijau-hijauan/daun-daun segar (bukan sisa dan jangan menggunakan daun dari pohon yang bergetah berbahaya seperti karet, pinus, damar, nimba, dan yang sulit lapuk seperti jato, bambu, dan lain-lainnya)
0,5 kg terasi dicairkan dengan air secukupnya
1 kg gula pasir/merah/tetes tebu (pilih salah satu) dan dicairkan dengan air
30 kg kotoran hewan
Air secukupnya
Ember/gentong/drum yang dapat ditutup rapat
Cara Pembuatan:
Kotoran hewan dan daun-daun hijau dimasukkan ke dalam ember.
Cairan gula dan terasi dimasukkan ke dalam ember.
Larutkan bakteri ke dalam air dan dimasukkan ke dalam drum, kemudian ditutup rapat.
Setelah 8-10 hari, pembiakan bakteri sudah selesai dan drum sudah dapat dibuka.
Saring dan masukkan ke dalam wadah yang bersih (botol) untuk disimpan/digunakan.
Ampas sisa saringan masih mengandung bakteri, sisakan sekitar 1 sampai 2 liter, tambahkan air, terasi, dan gula dengan perbandingan yang sama. Setelah 8-10 hari kemudian bakteri sudah berkembang biak lagi dan siap digunakan. Demikian seterusnya.
Kegunaan:
Mempercepat pengomposan dari 3-4 bulan menjadi 30-40 hari.
Dapat digunakan langsung sebagai pupuk semprot, apabila tanah sudah diberi kompos (subur), tetapi apabila tanah kurang subur/tandus, penggunaan langsung sebagai pupuk tidak dianjurkan.
Pupuk cair (larutan bakteri) ini tidak diperbolehkan untuk dicampur dengan bakteri lain, terutama bahan kimia atau bahan untuk pestisida lainnya seperti tembakau.
sumber :http://petanidesa.wordpress.com)
Sabtu, November 21, 2009
Para Menteri Pertanian ASEAN dan ASEAN+3 Menyepakati Kerjasama Mengatasi Dampak perubahan Iklim dan Keamanan Pangan Regional. Sumber Berita : Sekretar
Para Menteri Pertanian ASEAN dan ASEAN+3 Menyepakati Kerjasama Mengatasi Dampak perubahan Iklim dan Keamanan Pangan Regional.
Sumber Berita : Sekretariat Jenderal Pertemuan tingkat Menteri Pertanian & Kehutanan ASEAN (AMAF) ke-31 dan AMAF+3 (plus China, Japan dan Korea) ke-9 telah berlangsung tanggal 10-11 Nopember 2009 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam. Berhasil menyetujui peningkatan kerjasama pada 2 area yaitu: Kerjasama Regional untuk ketahanan pangan, dan kerjasama untuk mengatasi dampak perubahan iklim global. Kedua agenda pokok tersebut merupakan cerminan tindak lanjut dari kesepakatan para pemimpin ASEAN (ASEAN Summit) yang telah berlangsung akhir Oktober 2009 di Hua Hin, Thailand.
Kerjasama ketahanan pangan regional ASEAN Plus Three ditandai dengan disetujuinya membentuk ASEAN Plus Three Energy Rice Reserve (APTERR) berupa lembaga permanent untuk mengatasi masalah pangan dalam keadaan darurat (bencana). APTERR berasal dari pilot proyek EAERR ASEAN+3 (East Asia Emergency Rice Reserve) yang dibiayai Jepang dan China. Namun demikian diperlukan pembahasan yang lebih rinci oleh masing-masing Negara guna merealisasikan APTERR tersebut yang akan dilakukan dalam jangka 1 tahun ke depan. Selain dari itu, untuk memperkuat ketahanan intra ASEAN, para Menteri juga mengesahkan AIFS Policy beserta dan Framework ASEAN Food Security yang akan menjadi panduan kerja di masing-masing Negara anggota. Untuk mengatasi dampak perubahan iklim dibidang pertanian dan kehutanan, para Meteri juga mengesahkan kerangka kerjasama ASEAN Multi sectoral framework on Climate Change: Agriculture and Forestry toward Food Security. Para Menteri memposisikannya sebagai kerangka kerjasama yang strategis dan memerlukan penanganan yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sektor lain. Untuk hal tersebut Indonesia telah mengusulkan dibentuknya Regional Centre for Adaptation and Mitigation of the Impact of Climate Change in Agriculture and Forestry, serta menyampaikan kesediaan sebagai tuan rumah senter tersebut. Para Menteri juga mengesahkan enam dokumen yang terkait dengan harmonisasi standard dan criteria produk pertanian dan kehutanan, juga batas maksimum residu pestisida untuk lima jenis pestisida dan standar criteria ASEAN untuk akreditasi unit pengolahan susu. Dalam rangka meningkatkan kerjasama promosi pertanian dan kehutanan serta memperkuat posisi tawar ASEAN, para Menteri telah menandatangani MOU ASEAN Cooperation in agriculture and forest products promotion scheme, yang berlaku selama 5 tahun (2010-2014). Para Menteri Pertanian dan kehutanan ASEAN juga menyetujui beberapa kegiatan yang akan dikerjasamakan dengan plus three terutama yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas dan kelembagaan baik untuk menunjang keamanan pangan, maupun yang berkaitan dengan bioenergy. Dibidang ketahan pangan pelatihan akan difokuskan pada system informasi kerawanan pangan, dan perencanaan keamanan pangan, sedangkan yang terkait dengan bio energi pelatihan akan difokuskan pada pemanfaatan biomas sebagai energy.
Sumber : http://www.deptan.go.id/news/detail.php?id=613
Sumber Berita : Sekretariat Jenderal Pertemuan tingkat Menteri Pertanian & Kehutanan ASEAN (AMAF) ke-31 dan AMAF+3 (plus China, Japan dan Korea) ke-9 telah berlangsung tanggal 10-11 Nopember 2009 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam. Berhasil menyetujui peningkatan kerjasama pada 2 area yaitu: Kerjasama Regional untuk ketahanan pangan, dan kerjasama untuk mengatasi dampak perubahan iklim global. Kedua agenda pokok tersebut merupakan cerminan tindak lanjut dari kesepakatan para pemimpin ASEAN (ASEAN Summit) yang telah berlangsung akhir Oktober 2009 di Hua Hin, Thailand.
Kerjasama ketahanan pangan regional ASEAN Plus Three ditandai dengan disetujuinya membentuk ASEAN Plus Three Energy Rice Reserve (APTERR) berupa lembaga permanent untuk mengatasi masalah pangan dalam keadaan darurat (bencana). APTERR berasal dari pilot proyek EAERR ASEAN+3 (East Asia Emergency Rice Reserve) yang dibiayai Jepang dan China. Namun demikian diperlukan pembahasan yang lebih rinci oleh masing-masing Negara guna merealisasikan APTERR tersebut yang akan dilakukan dalam jangka 1 tahun ke depan. Selain dari itu, untuk memperkuat ketahanan intra ASEAN, para Menteri juga mengesahkan AIFS Policy beserta dan Framework ASEAN Food Security yang akan menjadi panduan kerja di masing-masing Negara anggota. Untuk mengatasi dampak perubahan iklim dibidang pertanian dan kehutanan, para Meteri juga mengesahkan kerangka kerjasama ASEAN Multi sectoral framework on Climate Change: Agriculture and Forestry toward Food Security. Para Menteri memposisikannya sebagai kerangka kerjasama yang strategis dan memerlukan penanganan yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sektor lain. Untuk hal tersebut Indonesia telah mengusulkan dibentuknya Regional Centre for Adaptation and Mitigation of the Impact of Climate Change in Agriculture and Forestry, serta menyampaikan kesediaan sebagai tuan rumah senter tersebut. Para Menteri juga mengesahkan enam dokumen yang terkait dengan harmonisasi standard dan criteria produk pertanian dan kehutanan, juga batas maksimum residu pestisida untuk lima jenis pestisida dan standar criteria ASEAN untuk akreditasi unit pengolahan susu. Dalam rangka meningkatkan kerjasama promosi pertanian dan kehutanan serta memperkuat posisi tawar ASEAN, para Menteri telah menandatangani MOU ASEAN Cooperation in agriculture and forest products promotion scheme, yang berlaku selama 5 tahun (2010-2014). Para Menteri Pertanian dan kehutanan ASEAN juga menyetujui beberapa kegiatan yang akan dikerjasamakan dengan plus three terutama yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas dan kelembagaan baik untuk menunjang keamanan pangan, maupun yang berkaitan dengan bioenergy. Dibidang ketahan pangan pelatihan akan difokuskan pada system informasi kerawanan pangan, dan perencanaan keamanan pangan, sedangkan yang terkait dengan bio energi pelatihan akan difokuskan pada pemanfaatan biomas sebagai energy.
Sumber : http://www.deptan.go.id/news/detail.php?id=613
Langganan:
Postingan (Atom)